Saturday 26 December 2015

Inilah Penyebab Lalu Lintas Libur Natal Lebih Macet Daripada Mudik Lebaran..

Kemacetan parah yang terjadi di tol dan jalan keluar dari Jakarta ke arah timur pada libur natal tahun ini lebih parah daripada macet masa mudik lebaran. Setidaknya ada dua faktor utama yang menjadi penyebab.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Condro Kirono mengakui bahwa kemacetan arus lalin pada liburan Natal dan tahun baru ini lebih parah dibanding dengan lebaran Idul Fitri lalu. Penyebab pertama adalah karena tidak berfungsinya tol darurat di Brebes. Tol itu memang sebetulnya masih dalam tahap pengerjaan dan belum jadi 100 persen, namun pada lebaran kemarin dibuka untuk mengurai kemacetan.

Pada masa lebaran kemarin, tol darurat di Brebes difungsikan untuk menampung arus kendaraan yang keluar dari Tol Pejagan. Jadi ada sejumlah opsi untuk pengalihan arus dari Pejagan di antaranya ke arah Purwokerto, tol darurat Brebes dan melalui jalur utama yang langsung mengarah kota Brebes.

"Operasi lilin ini beda dengan operasi ketupat tahun lalu, di mana kita memfungsikan atas koordinasi dengan Kementerian PU yang kita memfungsikan akses tol darurat yang tembus ke Brebes Timur, itu sangat membantu, jadi lebaran tahun lalu cukup bagus," kata Condro di sela-sela pemantauan arus lalin dari udara sejak Jakarta, Cikampek, Cipali dan Pejagan, Jumat (25/12/2015).
Condro mengatakan, jalan tol darurat tidak bisa digunakan saat operasi lilin ini karena ada pengerjaan aspal. "Itu untuk mengejar lebaran tahun depan untuk bisa difungsikan," ujarnya.

Penyebab kedua adalah, tidak adanya pembatasan angkutan alat-alat berat. Pada saat awal lebaran natal, kendaraan besar masih beroperasi dan melintas di tol. "Karena libur panjang, lebaran yang lalu kan anak-anak sekolah sudah libur duluan, orang tuanya masih belakangan. Itu yang pertama. Yang kedua, alat-alat berat, angkutan-angkutan barang, itu masih operasional sepanjang ini," jelasnya.

Terkait dengan kendaraaan besar, terutama truk, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 48 Tahun 2015 tanggal 25 Desember 2015 berisi tentang Pengaturan Lalu Lintas Dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Natal 2015 Dan Tahun Baru 2016.

Adapun truk-truk yang dilarang lewat jalan tol meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandeng, kontainer, dan truk pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini dikenakan sanksi sesuai Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bila terjadi gangguan, maka semua pihak berkepentingan perlu berkoordinasi.

Ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang masih diperbolehkan lewat. Kendaraan itu yakni pengangkut BBM dan BBG, pengangkut ternak, pengangkut bahan kebutuhan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Makassar.

"Selain itu, secara khusus pengangkutan bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui moda darat diberikan prioritas," kata Kapuskom Kemenhub JA Barata.


Menurut sebagian orang, diluar rincian tanggapan diatas, Ada 3 sebab mengapa terjadi penumpukan arus lalu lintas..

1.tol darurat tidak di fungsikan
2.kendaraan berat msih boleh lewat
3.kurang sigapnya bahkan tidak ada plisi yg mengatur kendaraan di jalan raya....itu mungkin tidak di antisipasi oleh POLRI, tapi seharusnya POLRI siap kalo terjadi seperti itu dengan menyiagakan personilnya...



Sumber : detik

No comments:

Post a Comment